1. Program
menjaga mutu prospektif (prospective quality assurance)
Program menjaga mutu prospektif
adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan
diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsure
masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan
yang bermutu, perlulah diupayakan unsure masukan dan lingkungan yang sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Prinsip sering dimanfaatkan dalam menyusun
peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
a.
Standarisasi (standardization)
Untuk dapat menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi
institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan
kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan
adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran,
dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi
syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu
yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
b.
Perizinan (licensure)
Sekalipun standarisasi telah
terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat
dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu,
standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara
berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi
kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi adalah
proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa
surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi
untuk pelayanan mandiri.
Tujuan
lisensi:
1) Tujuan
umum lisensi :
Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
2) Tujuan
khusus lisensi :
Memberi kejelasan batas wewenang dan
menetapkan sarana dan prasarana.
c.
Sertifikasi (certification)
Sertifikasi adalah tindak lanjut
dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi
kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi persyaratan.
d.
Akreditasi (accreditation)
Akreditasi adalah bentuk lain dari
sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut
dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi
kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program
dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka.
2. Program
Menjaga Mutu Konkuren
Pengertian
Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan
pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada
standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non
medis yang dilakukan.
Program
menjaga mutu konkuren adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan bersamaan
dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama
lebih ditujukan pada unsure proses, yakni menilai tindakan medis dan nonmedis
yang dilakukan. Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
kurang bermutu.
Program menjaga mutu konkuren
dinilai paling baik, namun paling sulit dilaksanakan. Penyebab utamanya adalah
karena adanya factor tentang rasa serta ‘bias’ pada waktu pengamatan. Seseorang
akan cenderung lebih berhati-hati, apabila mengetahui sedang diamati. Kecuali
apabila pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh satu tim (team work),
atau apabila telah terbentuk kelompok kesejawatan (peer group).
Mutu pelayanan kesehatan sebenarnya
menunjuk pada penampilan (performance) dari pelayanan kesehatan yang dikenal
dengan Keluaran (output) yaitu hasil akhir kegiatan dari tindakan dokter dan
tenaga profesi lainnya terhadap pasien, dalam arti perubahan derajat kesehatan
dan kepuasan baik positif maupun sebaliknya. Sedangkan baik atau tidaknya
keluaran tersebut sangat dipengaruhi oleh proses (process), masukan (input) dan
lingkungan (environment). Maka jelaslah bahwa baik atau tidaknya mutu pelayanan
kesehatan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur tersebut, dan untuk menjamin
baiknya mutu pelayanan kesehatan ketiga unsur harus diupayakan sedemikian rupa
agar sesuai dengan standar dan atau kebutuhan.
3. Program
Menjaga Mutu Retrospektif
Program menjaga mutu retrospektif
adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan
diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur
keluaran, yakni menilai pemanpilan peleyanan kesehatan. Jika penampilan
tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan
kesehtan yang diselenggarakan kurang bermutu. Karena program menjaga mutu
retrospektif dilaksanakan setelah diselenggarakannya pelayanan kesehatan, maka
objek program menjaga mutu umumnya bersifat tidak langsung. Dapat berupa hasil
dari pelayanan kesehatan, atau pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan.
Beberapa contoh program menjaga mutu retrospektif adalah:
a. Reviu
rekam medis (record review)
Disini penampilan pelayanan
kesehatan dinilai dari rekam medis yang dipergunakan. Semua catatan yang ada
dalam rekam medis dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Tergantung
dari masalah yang ingin dinilai, reviu rekam medis dapat dibedakan atas
beberapa macam. Misalnya drug usage review jika yang dinilai adalah penggunaan
obat, dan atau surgical case review jika yang dinilai adalah pelayanan
pembedahan.
Review merupakan penilaian terhadap
pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber daya, laporan kejadian/kecelakaan
seperti yang direfleksikan pada catatan-catatan. Penilaian dilakukan baik
terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun terhadap kewajaran
dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan.
b. Review
jaringan (tissue review)
Disini penampilan pelayanan
kesehatan (khusus untuk bedah) dinilai dari jaringan pembedahan yang dilakukan.
Apabila gambaran patologi anatomi dari jaringan yang diangkat telah sesuai
dengan diagnosis yang ditegakkan, maka berarti pelayanan bedah tersebut adalah
pelayanan kesehatan yang bermutu.
c. Survai
klien (client survey)
Disini penampilan pelayanan
kesehatan dinilai dari pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Survai klien
ini dapat dilakukan secara informal, dalam arti melangsungkan tanya jawab
setelah usainya setiap pelayanan kesehatan, atau secara formal, dalam arti melakukan
suatu survei yang dirancang khusus. Survei dapat dilaksanakan melalui kuesioner
atau interview secara langsung maupun melalui telepon, terstruktur atau tidak
terstruktur. Misalnya : survey kepuasan pasien
4. Program
Menjaga Mutu Internal
Pengertian Program menjaga mutu
internal adalah bentuk kedudukan organisasi yang bertanggungjawab
menyelenggarakan Program Menjaga Mutu berada di dalam institusi yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk ini di dalam institusi pelayanan
kesehatan tersebut dibentuklah suatu organisasi secara khusus diserahkan
tanggung jawab akan menyelenggarakan Program Menjaga Mutu
Tujuan
Tujuan
Program Menjaga Mutu secara umum dapat dibedakan atas dua macam:
a. Tujuan
Umum
Tujuan
umum Program Menjaga Mutu adalah untuk lebuih meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan
b. Tujuan
Khusus
Tujuan
khusus Program Menjaga Mutu dapat dibedakan atas lima macam yakni:
-
Diketahuinya masalah
mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarkan,
-
Diketahuinya penyebab
munculnya masalah kesehatan yang diselenggarakan,
-
Tersusunnya upaya
penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang
ditemukan,
-
Terselenggarakan upaya
penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang ditemukan,
-
Tersusunnya saran
tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan.
Jika
ditinjau dari peranan para pelaksananya, secara umum dapat dibedakan atas dua
macam:
1. Para pelaksana program menjaga
mutu adalah para ahli yang tidak terlibat dalam pelayanan kesehatan (expert
group) yang secara khusus diberikan wewenang dan tanggung jawab
menyelenggarakan program menjaga mutu.
2. Para pelaksana program menjga
mutu adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (team based),jadi
semacam gugus kendali mutu,sebagaimana yang banyak dibentuk didunia industry.
Dari dua bentuk organisasi yang dapat dibentuk ini, yang dinilai paling baik
adalah bentuk yang kedua, karena sesungguhnya yang paling bertanggungjawab
menyelenggarakan program menjaga mutu seyogyanya bukan orang lain melainkan
adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan itu sendiri.
5.
Program Menjaga Mutu Eksternal
Pada bentuk ini kedudukan
organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan program menjaga mutu berada
diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Untuk ini, biasanya untuk suatu
wilayah kerja tertentu dan/ atau untuk kepentingan tertentu, dibentuklah suatu
organisasi, diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang
diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang diserahkan
tanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu, misalnya suatu badan
penyelenggara program asuransi kesehatan, yang untuk kepentingan programnya,
membentuk suatu unit program menjaga mutu, guna memantau, menilai serta
mengajukan saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
oleh berbagai institusi pelayanan kesehatan yang tergabung dalam program yang
dikembangkannya.
Pada program menjaga mutu eksternal
seolah-olah ada campur tangan pihak luar untuk pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan oleh suatu institusi pelayanan kesehatan, yang biasanya sulit
diterima.
1.
Menetapkan Masalah Mutu
Masalah adalah
sesuatu hal yang tidak sesuai dengan harapan. Dengan demikian, masalah mutu
layanan kesehatan adalah kesenjangan yang terjadi antara harapan dengan
kenyataan dari berbagai dimensi mutu layanan kesehatan termasuk kepuasan
pasien, kepuasan petugas kesehatan, dan kepatuhan petugas kesehatan dalam
menggunakan standar layanan kesehatan sewaktu memberikan layanan kesehatan
kepada pasien. Masalah mutu layanan kesehatan dapat dikenali dengan berbagai
cara antara lain :
a. Melalui pengamatan langsung
terhadap petugas kesehatan yang sedang melakukan layanan kesehatan.
b. Melalui wawancara terhadap
pasien dan keluarganya, masyarakat, serta petugas kesehatan.
c. Dengan mendengar keluahan pasien
dan keluarganya, masyarakat, serta petugas kesehatan.
d. Dengan menbaca serta memeriksa
catatan dan laporan serta rekam medik.
Inventarisasi masalah mutu layanan
kesehatan dasar akan dilakukan oleh kelompok. Jaminan mutu layanan kesehatan
melalui curah pendapat atau teknik kelompok nominal. Setiap anggota kelompok
diminta mengemukakan sebanyak mungkin masalah mutu layanan kesehatan. Setelah
terkumpul, masalah utu tersebut harus diseleksi untuk membedakan mana yang
benar-benar masalah mutu atau bukan. Seleksi dilakukan melalui klarifikasi dan
komfirmasi terhadap masalah yang terkumpul.
Klarifikasi di sini ditujukan untuk
menghilangkan atau memperjelas masalah yang belum atau tidak jelas dan untuk
menghindari terjadinya masalah mutu layanan kesehatan yang tumpang tindih.
Komfirmasi maksudnya adalah terdapatnya dukungan data untuk setiap masalah yang
telah diklarifikasikan sebagai bukti bahwa masalah mutu layanan kesehatan
memang ada. Setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi, maka yang bukan
masalah mutu akan disingkirkan, sementara masalah mutu yang tersisa akan
ditentukan prioritasnya. Masalah mutu yang baik dapat digunakan sebagai bahan
ajar untuk mencari pengalaman dalam memecahkan masalah mutu layanan kesehatan.
Karakteristik masalah mutu semacam ini antara lain :
1.
Mudah dikenali, karena biasanya dapat dipecahkan dengan mudah dan cepat.
2.
Masalah mutu layanan kesehatan, yang menurut petugas layanan penting;.
3. Masalah mutu
layanan kesehatan yang mempunyai hubungan emosional dengan petugas layanan.