A. PENGERTIAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan
oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam
Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya
dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak
baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan
tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di
mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Kewajiban
merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak
dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak
adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi
oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak
seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan
kewajiban haruslah seimbang.
B. HAK
DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
1. HAK-HAK
MAHASISWA
Tiap mahasiswa mempunyai hak:
a.
Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung
jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang
berlaku dalam lingkungan akademik.
b.
Memperoleh
pengajaran sebaik-baiknya dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat,
bakat, kegemaran dan kemampuan.
c.
Memanfaatkan
fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
d.
Mendapat
bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti
dalam penyelesaian studinya.
e.
Memperoleh
layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti seta hasil belajarnya.
f.
Menyelesaikan
studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.
g.
Memperoleh
layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.
Memanfaatkan
sumber daya Perguruan Tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk
mengurus dan mengatur kesejahteraan minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
i.
Pindah ke
perguruan tinggi lain atau program studi, bila mana memenuhi persyaratan
penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak
dimasuki, dan bila daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang
bersangkutan memungkinkan.
j.
Ikut serta
dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan perguruan tinggi yang bersangkutan.
k.
Memperoleh
pelayanan khusus bila mana menyandang cacat.
KEWAJIBAN MAHASISWA
Adapun
kewajiban-kwajiban yang hasur dilakukan oleh mahasiswa :
a. memahami tugas yang dibebankan kepadanya
b. memenuhi peraturan perundangan yang berlaku
c. menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik kamps
d. berpakaian
sopan dan rapi
e. Bersikap
dan bertingkah laku sopan sesuai dengan norma dan peraturan perundangan yang
berlaku
f. memelihara
keserasian pergaulan dan kesehatan lingkungan
C. HAK
DAN KEWAJIBAN MAHASISWA TERHADAP MAHASISWA
1. Jangan
merendahkan orang lain
Sering kita lihat dalam kehidupan
sehari-hari dalam perkuliahan, ada mahasiswa yang menganggap dirinya paling
pandai dalam kelas tersebut dan mengaggap mahasiswa lain ilmunya lebih rendah
dari pada dirinya. Hal inilah harus dihindari oleh mahasiswa karena
sangat bertentangan dengan perintah kodrat manusia
2. Memberi
nasihat
Yang seharusnya dilakukan mahasiswa
adalah belajar dan meraih cita-citanya. Jika ada mahasiswa yang nyeleweng maka
hendaklah kita menasihatinya.
3. Melapangkan
Ruang kelas
Dalam kehidupan mahasiswa tidak terlepas
dengan diskusi-diskusi, baik dalam diskusi kelompok ataupun diskusi kelas. Yang
akan disinggung dalam hal ini adalah sikap mahasiswa yang harus toleransi
kepada sesama mahasiswa dalam berbagi ruang agar semua mahasiswa ikut dalam
diskusi tersebut.
4. Mentaati
Peraturan
Mahasiswa sebagai seorang civitas yang
hidup di dalam lingkungan kampus tentu terikat dengan peraturan yang ada di
universitas. Mahasiswa dituntut untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan
oleh universitas, tetapi hal yang ada di lapangan lain. Diantara mahasiswa
banyak melanggar peraturan yang telah dibuat. Padahal agamapun memerintahkan
supaya taat terhadap peraturan.
Dalam peraturan (tata tertib) yang ada
di universitas mencantumkan peraturan agar mahasiswa mematuhi peraturan yang
dibuat oleh universitas
D. Hak dan kewajiban mahasiswa terhadap dosen
Hak dan kewajiban mahasiswa terhadap dosen adalah
dimana setiap mahasiswa berhak untuk mendapat kan pengajaran yang di berikan
oleh dosen dikampus.
E. Hak dan keajiban mahasiswa terhadap staf kariawan
1.
Hak dan kewajiban
mahasiswa Program Studi melekat kepada yang bersangkutan setelah
menyelesaikan administrasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan dinyatakan sah sebagai mahasiswa.
2.
Hak dan kewajiban akan
gugur bilamana yang
bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar