Laman

Rabu, 02 Juli 2014

ETIKA UMUM HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

A.    PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.

B.     HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
1.      HAK-HAK MAHASISWA 
      Tiap mahasiswa mempunyai hak:
a.       Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
b.      Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
c.       Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
d.      Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya.
e.       Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti seta hasil belajarnya.
f.       Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
g.      Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.      Memanfaatkan sumber daya Perguruan Tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
i.        Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi, bila mana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bila daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
j.        Ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan perguruan tinggi yang bersangkutan.
k.      Memperoleh pelayanan khusus bila mana menyandang cacat.

KEWAJIBAN MAHASISWA
Adapun kewajiban-kwajiban yang hasur dilakukan oleh mahasiswa :
a.       memahami tugas yang dibebankan kepadanya
b.      memenuhi peraturan perundangan yang   berlaku
c.       menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik kamps
d.      berpakaian sopan dan rapi
e.       Bersikap dan bertingkah laku sopan sesuai dengan norma dan peraturan perundangan yang berlaku
f.       memelihara keserasian pergaulan dan kesehatan lingkungan


C.     HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA TERHADAP MAHASISWA
1.      Jangan merendahkan orang lain
Sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari dalam perkuliahan, ada mahasiswa yang menganggap dirinya paling pandai dalam kelas tersebut dan mengaggap mahasiswa lain ilmunya lebih rendah dari pada dirinya. Hal inilah harus dihindari oleh mahasiswa karena  sangat bertentangan dengan perintah kodrat manusia
2.      Memberi nasihat
Yang seharusnya dilakukan mahasiswa adalah belajar dan meraih cita-citanya. Jika ada mahasiswa yang nyeleweng maka hendaklah kita menasihatinya.
3.      Melapangkan Ruang kelas
Dalam kehidupan mahasiswa tidak terlepas dengan diskusi-diskusi, baik dalam diskusi kelompok ataupun diskusi kelas. Yang akan disinggung dalam hal ini adalah sikap mahasiswa yang harus toleransi kepada sesama mahasiswa dalam berbagi ruang agar semua mahasiswa ikut dalam diskusi tersebut.
4.      Mentaati Peraturan
Mahasiswa sebagai seorang civitas yang hidup di dalam lingkungan kampus tentu terikat dengan peraturan yang ada di universitas. Mahasiswa dituntut untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh universitas, tetapi hal yang ada di lapangan lain. Diantara mahasiswa banyak melanggar peraturan yang telah dibuat. Padahal agamapun memerintahkan supaya taat terhadap peraturan.
Dalam peraturan (tata tertib) yang ada di universitas mencantumkan peraturan agar mahasiswa mematuhi peraturan yang dibuat oleh universitas

D.    Hak dan kewajiban mahasiswa terhadap dosen
Hak dan kewajiban mahasiswa terhadap dosen adalah dimana setiap mahasiswa berhak untuk mendapat kan pengajaran yang di berikan oleh dosen dikampus.

E.     Hak dan keajiban mahasiswa terhadap staf kariawan
1.      Hak  dan  kewajiban  mahasiswa  Program Studi melekat kepada yang bersangkutan setelah menyelesaikan administrasi  sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dinyatakan sah sebagai mahasiswa.
2.      Hak  dan  kewajiban akan gugur  bilamana  yang  bersangkutan tidak  lagi  berstatus sebagai  mahasiswa .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar