Laman

Rabu, 02 Juli 2014

Program Menjaga Mutu

1.      Program menjaga mutu prospektif (prospective quality assurance)
Program menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsure masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlulah diupayakan unsure masukan dan lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prinsip sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
a. Standarisasi (standardization)
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkanlah standarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
b. Perizinan (licensure)
Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Tujuan lisensi:
1)      Tujuan umum lisensi :
 Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
2)      Tujuan khusus lisensi :
 Memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.

c. Sertifikasi (certification)
Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi persyaratan.
d. Akreditasi (accreditation)
Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka.
2.      Program Menjaga Mutu Konkuren
Pengertian Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan.
Program menjaga mutu konkuren adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsure proses, yakni menilai tindakan medis dan nonmedis yang dilakukan. Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu.
Program menjaga mutu konkuren dinilai paling baik, namun paling sulit dilaksanakan. Penyebab utamanya adalah karena adanya factor tentang rasa serta ‘bias’ pada waktu pengamatan. Seseorang akan cenderung lebih berhati-hati, apabila mengetahui sedang diamati. Kecuali apabila pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh satu tim (team work), atau apabila telah terbentuk kelompok kesejawatan (peer group).
Mutu pelayanan kesehatan sebenarnya menunjuk pada penampilan (performance) dari pelayanan kesehatan yang dikenal dengan Keluaran (output) yaitu hasil akhir kegiatan dari tindakan dokter dan tenaga profesi lainnya terhadap pasien, dalam arti perubahan derajat kesehatan dan kepuasan baik positif maupun sebaliknya. Sedangkan baik atau tidaknya keluaran tersebut sangat dipengaruhi oleh proses (process), masukan (input) dan lingkungan (environment). Maka jelaslah bahwa baik atau tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur tersebut, dan untuk menjamin baiknya mutu pelayanan kesehatan ketiga unsur harus diupayakan sedemikian rupa agar sesuai dengan standar dan atau kebutuhan.


3.      Program Menjaga Mutu Retrospektif
Program menjaga mutu retrospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur keluaran, yakni menilai pemanpilan peleyanan kesehatan. Jika penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehtan yang diselenggarakan kurang bermutu. Karena program menjaga mutu retrospektif dilaksanakan setelah diselenggarakannya pelayanan kesehatan, maka objek program menjaga mutu umumnya bersifat tidak langsung. Dapat berupa hasil dari pelayanan kesehatan, atau pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Beberapa contoh program menjaga mutu retrospektif adalah:
a.       Reviu rekam medis (record review)
Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai dari rekam medis yang dipergunakan. Semua catatan yang ada dalam rekam medis dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Tergantung dari masalah yang ingin dinilai, reviu rekam medis dapat dibedakan atas beberapa macam. Misalnya drug usage review jika yang dinilai adalah penggunaan obat, dan atau surgical case review jika yang dinilai adalah pelayanan pembedahan.
Review merupakan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber daya, laporan kejadian/kecelakaan seperti yang direfleksikan pada catatan-catatan. Penilaian dilakukan baik terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun terhadap kewajaran dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan.
b.      Review jaringan (tissue review)
Disini penampilan pelayanan kesehatan (khusus untuk bedah) dinilai dari jaringan pembedahan yang dilakukan. Apabila gambaran patologi anatomi dari jaringan yang diangkat telah sesuai dengan diagnosis yang ditegakkan, maka berarti pelayanan bedah tersebut adalah pelayanan kesehatan yang bermutu.
c.       Survai klien (client survey)
Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai dari pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Survai klien ini dapat dilakukan secara informal, dalam arti melangsungkan tanya jawab setelah usainya setiap pelayanan kesehatan, atau secara formal, dalam arti melakukan suatu survei yang dirancang khusus. Survei dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung maupun melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya : survey kepuasan pasien
4.      Program Menjaga Mutu Internal
Pengertian Program menjaga mutu internal adalah bentuk kedudukan organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan Program Menjaga Mutu berada di dalam institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk ini di dalam institusi pelayanan kesehatan tersebut dibentuklah suatu organisasi secara khusus diserahkan tanggung jawab akan menyelenggarakan Program Menjaga Mutu
Tujuan
Tujuan Program Menjaga Mutu secara umum dapat dibedakan atas dua macam:
a.       Tujuan Umum
Tujuan umum Program Menjaga Mutu adalah untuk lebuih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
b.      Tujuan Khusus
Tujuan khusus Program Menjaga Mutu dapat dibedakan atas lima macam yakni:
-          Diketahuinya masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarkan,
-          Diketahuinya penyebab munculnya masalah kesehatan yang diselenggarakan,
-          Tersusunnya upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang ditemukan,
-          Terselenggarakan upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan  yang ditemukan,
-          Tersusunnya saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Jika ditinjau dari peranan para pelaksananya, secara umum dapat dibedakan atas dua macam:
1. Para pelaksana program menjaga mutu adalah para ahli yang tidak terlibat dalam pelayanan kesehatan (expert group) yang secara khusus diberikan wewenang dan tanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu.
2. Para pelaksana program menjga mutu adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (team based),jadi semacam gugus kendali mutu,sebagaimana yang banyak dibentuk didunia industry. Dari dua bentuk organisasi yang dapat dibentuk ini, yang dinilai paling baik adalah bentuk yang kedua, karena sesungguhnya yang paling bertanggungjawab menyelenggarakan program menjaga mutu seyogyanya bukan orang lain melainkan adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan itu sendiri.
5. Program Menjaga Mutu Eksternal
Pada bentuk ini kedudukan organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan program menjaga mutu berada diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Untuk ini, biasanya untuk suatu wilayah kerja tertentu dan/ atau untuk kepentingan tertentu, dibentuklah suatu organisasi, diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu, misalnya suatu badan penyelenggara program asuransi kesehatan, yang untuk kepentingan programnya, membentuk suatu unit program menjaga mutu, guna memantau, menilai serta mengajukan saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh berbagai institusi pelayanan kesehatan yang tergabung dalam program yang dikembangkannya.
Pada program menjaga mutu eksternal seolah-olah ada campur tangan pihak luar untuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh suatu institusi pelayanan kesehatan, yang biasanya sulit diterima.
1. Menetapkan Masalah Mutu
Masalah adalah sesuatu hal yang tidak sesuai dengan harapan. Dengan demikian, masalah mutu layanan kesehatan adalah kesenjangan yang terjadi antara harapan dengan kenyataan dari berbagai dimensi mutu layanan kesehatan termasuk kepuasan pasien, kepuasan petugas kesehatan, dan kepatuhan petugas kesehatan dalam menggunakan standar layanan kesehatan sewaktu memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Masalah mutu layanan kesehatan dapat dikenali dengan berbagai cara antara lain :
a. Melalui pengamatan langsung terhadap petugas kesehatan yang sedang melakukan layanan kesehatan.
b. Melalui wawancara terhadap pasien dan keluarganya, masyarakat, serta petugas kesehatan.
c. Dengan mendengar keluahan pasien dan keluarganya, masyarakat, serta petugas kesehatan.
d. Dengan menbaca serta memeriksa catatan dan laporan serta rekam medik.
Inventarisasi masalah mutu layanan kesehatan dasar akan dilakukan oleh kelompok. Jaminan mutu layanan kesehatan melalui curah pendapat atau teknik kelompok nominal. Setiap anggota kelompok diminta mengemukakan sebanyak mungkin masalah mutu layanan kesehatan. Setelah terkumpul, masalah utu tersebut harus diseleksi untuk membedakan mana yang benar-benar masalah mutu atau bukan. Seleksi dilakukan melalui klarifikasi dan komfirmasi terhadap masalah yang terkumpul.
Klarifikasi di sini ditujukan untuk menghilangkan atau memperjelas masalah yang belum atau tidak jelas dan untuk menghindari terjadinya masalah mutu layanan kesehatan yang tumpang tindih. Komfirmasi maksudnya adalah terdapatnya dukungan data untuk setiap masalah yang telah diklarifikasikan sebagai bukti bahwa masalah mutu layanan kesehatan memang ada. Setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi, maka yang bukan masalah mutu akan disingkirkan, sementara masalah mutu yang tersisa akan ditentukan prioritasnya. Masalah mutu yang baik dapat digunakan sebagai bahan ajar untuk mencari pengalaman dalam memecahkan masalah mutu layanan kesehatan. Karakteristik masalah mutu semacam ini antara lain :
1. Mudah dikenali, karena biasanya dapat dipecahkan dengan mudah dan cepat.
2. Masalah mutu layanan kesehatan, yang menurut petugas layanan penting;.
3. Masalah mutu layanan kesehatan yang mempunyai hubungan emosional dengan petugas    layanan.

HUBUNGAN PPROFESIONAL BIDAN DENGAN PASIEN

A.    HUBUNGAN PPROFESIONAL BIDAN DENGAN PASIEN

Kerangka konsep dan dimensi moral dari suatu tanggung jawab dan akontabilitas dalam praktek klinik keperawatan dan kebidanan didasarkan atas prinsip-prinsip etika yang jelas serta diintegrasikan ke dalam pendidikan dan praktek klinik. Hubungan perawat atau bidan  dengan pasien dipandang sebagai suatu tanggung jawab dan akuntabilitas terhadap pasien yang pada hakekatnya adalah hubungan memelihara(caring).

1.   Hubungan Profesional Bidan terhadap Pasien

Professional berarti memiliki sifat profesional (profesional = ahli). Secara popular seorang pekerja apapunsering dikatakan profesional dalam bahasa keseharianya adalah seorang pekerja terampil atau cakap dalam kerjanya, biarpun keterampilan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.

2.   Hubungan Profesional Bidan Menghargai Sosial Ekonomi Pasien

Keawaman pasien seringkali membuat interaksi antara bidan dan pasien yang berlangsung selama proses pemeriksaan maupun pengobatan terhambat. Keawaman yang dimaksud mencakup minimnya pengetahuan dasar pasien mengenai
istilahkesehatan, pengetahuan mengenai penyakit yang diderita, serta ketidaktahuan pasien tentang hak dan kewajibannya sebagai pasien.Terkait dengan masalah ini, ada keengganan pasien untuk bertanya, sehingga masalah ini mempersulit bidan yang memeriksanya.
Interaksi bidan dan pasien juga menghadirkan hubungan yang unik yakni, hubungan kepercayaan (trust relationship) di antara keduanya yang mampu memberi batasan pada diri pasien (self limited)untuk menaruh kepercayaan pada bidan tertentu. Sikap judes, cuek, atau pun kekurangperhatian dari bidan kepada pasiennya, membuat pasien kurang memiliki rasa kepercayaan terhadap bidan. Namun kerjasama di antara keduanya juga terlihat. Pasien yang patuh kepada semua aturan main bidan, dan bidan yang begitu ramah, menaruh perhatian dan memberikan penghormatan serta kesempatan kepada pasien untuk mengutarakan keluh kesahnya secara jelas akan memudahkan mereka untuk bekerjasama.

3.   Menghargai Nilai dan Norma Pasien

Nilai juga diartikan sebagai seperangkat keyakinan dan sikap-sikap pribadi seseorang tentang kebenaran, keindahan dan penghargaan dari suatupemikiran, objek atau perilaku yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan seseorang. Untuk praktek bidan profesional, diperlukan nilai-nilai yang sesuai dengan kode etik profesi, antara lain dengan : Menghargai martabat individu tanpa prasangka Melindungi seseorang dalam hal privasi Bertanggung jawab atas segala tindakannya. Seorang bidan yang menghargai hak privasi pasien akan menerapkan kepada pasien hal-hal sebagai berikut : Menutup area untuk mandi dan pengobatan Menutup pasien untuk prosedur tertentu Menyediakan tempat konsultasi bagi pasien dengan pemuka agama atau anggota keluarga yang bersedih.

Nilai – nilai yang sangat diperlukan oleh bidan :
o  Kejujuran
o  Lemah lembut
o  Ketepatan setiap tindakan
o  Menghargai orang lain

Falsafah seseorang untuk mengintegrasikan nilai-nilai adalah spiritual, profesional, sosial dan estetika yang dapat menghasilkan suatu kode atau peraturan.Menghargai privasi adalah dasar nilai etis untuk keperawatan. Mahasiswa keperawatan belajar dengan cara membiasakan diri “ menjadi sensitif terhadap perasaan – perasaan pasien dan memahami kebutuhannya “.


Norma Moral
Norma adalah suatu tolok ukur untuk menilai sesuatu.Norma terbagi menjadi dua :
1)   Norma umum, menyangkut tingkah laku manusia sebagai keseluruhan.Norma umum terbagi menjadi tiga :
o  Norma kesopanan atau etiket, hanya menjadi tolok ukur untuk menentukan apakah yang kita lakukan itu sopan atau tidak.
o  Norma hokum
o  Norma moral, norma moral bisa bersifat positif atau negatif. Positif tampak sebagai perintah yang harus dilakukan, sedangkan negatif tampak sebagai sebuah larangan untuk melakukan sesuatu.
2)   Norma khusus, menyangkut aspek tertentu dari apa yang dilakykan oleh manusia. Contohnya norma bahasa.Norma Moral bersifat Obyektif dan Universal

Obyektivitas nilai moral
Jika nilai bermakna subyektif, tetapi nilai moral mengandung makna obyektif, baik buruknya sesuatu dalam arti moral tidak tergantung dari nilai pribadi, tidak mungkin bahwa bagi satu orang sesuatu adalah baik untuk dilakukan sedangkan bagi orang lain hal yang sama adalah buruk.

Universalitas nilai moral
Artinya harus selalu dan berlaku dimana-mana. Mustahillah norma moral yang berlaku di satu tempat tapi tidak berlaku di tempat lain. Hal itu memang dapat terjadi pada norma hukum (karena didasarkan pada undang-undang yang berbeda), contohnya : undang-undang yang melindungi kerahasiaan bank, bisa jadi di negara lain tidak ada, tapi kejujuran berlaku selalu dan dimana-mana.

ETIKA UMUM HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

A.    PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.

B.     HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
1.      HAK-HAK MAHASISWA 
      Tiap mahasiswa mempunyai hak:
a.       Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
b.      Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
c.       Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
d.      Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya.
e.       Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti seta hasil belajarnya.
f.       Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
g.      Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.      Memanfaatkan sumber daya Perguruan Tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
i.        Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi, bila mana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bila daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
j.        Ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan perguruan tinggi yang bersangkutan.
k.      Memperoleh pelayanan khusus bila mana menyandang cacat.

KEWAJIBAN MAHASISWA
Adapun kewajiban-kwajiban yang hasur dilakukan oleh mahasiswa :
a.       memahami tugas yang dibebankan kepadanya
b.      memenuhi peraturan perundangan yang   berlaku
c.       menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik kamps
d.      berpakaian sopan dan rapi
e.       Bersikap dan bertingkah laku sopan sesuai dengan norma dan peraturan perundangan yang berlaku
f.       memelihara keserasian pergaulan dan kesehatan lingkungan


C.     HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA TERHADAP MAHASISWA
1.      Jangan merendahkan orang lain
Sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari dalam perkuliahan, ada mahasiswa yang menganggap dirinya paling pandai dalam kelas tersebut dan mengaggap mahasiswa lain ilmunya lebih rendah dari pada dirinya. Hal inilah harus dihindari oleh mahasiswa karena  sangat bertentangan dengan perintah kodrat manusia
2.      Memberi nasihat
Yang seharusnya dilakukan mahasiswa adalah belajar dan meraih cita-citanya. Jika ada mahasiswa yang nyeleweng maka hendaklah kita menasihatinya.
3.      Melapangkan Ruang kelas
Dalam kehidupan mahasiswa tidak terlepas dengan diskusi-diskusi, baik dalam diskusi kelompok ataupun diskusi kelas. Yang akan disinggung dalam hal ini adalah sikap mahasiswa yang harus toleransi kepada sesama mahasiswa dalam berbagi ruang agar semua mahasiswa ikut dalam diskusi tersebut.
4.      Mentaati Peraturan
Mahasiswa sebagai seorang civitas yang hidup di dalam lingkungan kampus tentu terikat dengan peraturan yang ada di universitas. Mahasiswa dituntut untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh universitas, tetapi hal yang ada di lapangan lain. Diantara mahasiswa banyak melanggar peraturan yang telah dibuat. Padahal agamapun memerintahkan supaya taat terhadap peraturan.
Dalam peraturan (tata tertib) yang ada di universitas mencantumkan peraturan agar mahasiswa mematuhi peraturan yang dibuat oleh universitas

D.    Hak dan kewajiban mahasiswa terhadap dosen
Hak dan kewajiban mahasiswa terhadap dosen adalah dimana setiap mahasiswa berhak untuk mendapat kan pengajaran yang di berikan oleh dosen dikampus.

E.     Hak dan keajiban mahasiswa terhadap staf kariawan
1.      Hak  dan  kewajiban  mahasiswa  Program Studi melekat kepada yang bersangkutan setelah menyelesaikan administrasi  sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dinyatakan sah sebagai mahasiswa.
2.      Hak  dan  kewajiban akan gugur  bilamana  yang  bersangkutan tidak  lagi  berstatus sebagai  mahasiswa .